Jakarta (Antara Bali) - Partai Demokrat menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang belakangan diajukan beberapa anggota dewan, kata Agus Hermanto, politikus partai itu.
"Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya
bertanya 'Demokrat tidak mendukung kan Pak?', dan betul, memang tidak
mendukung draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih
draf," katanya di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPR itu menilai salah satu isi draf revisi UU KPK
terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun yang
dipertanyakan publik memang kurang pas.
Ia mengatakan meski Demokrat bersikeras menolak beberapa poin isi
draf revisi UU KPK namun pembahasannya akan bergantung pada persetujuan
pemerintah dan suara mayoritas fraksi.
Apabila draf revisi UU KPK itu tetap akan dibahas, menurut dia,
Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada
penguatan KPK.
"Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU
KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK,"
jelas dia.(WDY)
Demokrat Tolak Revisi Undang-Undang KPK
Senin, 12 Oktober 2015 11:22 WIB