"Kami minta agar Perda Rabies lebih disosialisasikan lagi karena jelas di sana ada sanksi bagi warga masyarakat jika tidak memelihara anjing dengan mengandangkan atau diikat," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Kamis.
Lewat sosialisasi perda tersebut, ucap dia, juga dapat dijadikan acuan dalam membuat "perarem" atau kesepakatan adat tertulis di masing-masing "desa pakraman" atau desa adat, ataupun menyelipkan dalam "awig-awig" atau aturan adat tertulis.
"Kami sudah menyiapkan diri untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan rabies ini, sehingga kami harapkan setiap desa pakraman untuk menyelipkan dalam awig-awig," ucapnya.
Apalagi, kata Suwena, pada umumnya dalam "awig-awig" selalu berisi ketentuan mengenai hal-hal yang menyangkut binatang yang harus dipelihara masyarakat.
"Tetapi memang terkait anjing tidak diatur secara komprehensif maupun tegas. Di sinilah perlu perarem untuk mempertegas itu. Seharusnya anjing tidak boleh dipelihara jika tidak benar-benar dijaga, dikandangkan atau diikat," katanya.
Suwena mengaku sudah pula menyosialisasikan pentingnya aturan adat terkait penanggulangan rabies kepada pihak desa pakraman di berbagai wilayah di Bali.
Sementara itu, dalam rapat gabungan pembahasan RAPBD Bali 2016 hari ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Nyoman Partha mengusulkan pada Gubernur Made Mangku Pastika agar membuat surat edaran untuk desa adat terkait ketentuan penanganan rabies dalam "perarem".
"Kami mengusulkan dalam menangani rabies ini, selain dengan usaha eliminasi anjing juga dengan mengedukasi masyarakat," kata Partha.
Pihaknya berpandangan selama ini usaha edukasi terkait rabies kepada masyarakat masih sangat minim, terutama yang terpenting tentang cara memelihara anjing yang baik, maupun penanganan terhadap luka bekas gigitan anjing. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.