Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali meminta jajaran pemprov setempat dapat menyosialisasikan lebih luas kepada masyarakat terkait isi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

"Kami minta agar Perda Rabies lebih disosialisasikan lagi karena jelas di sana ada sanksi bagi warga masyarakat jika tidak memelihara anjing dengan mengandangkan atau diikat," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Kamis.

Lewat sosialisasi perda tersebut, ucap dia, juga dapat dijadikan acuan dalam membuat "perarem" atau kesepakatan adat tertulis di masing-masing "desa pakraman" atau desa adat, ataupun menyelipkan dalam "awig-awig" atau aturan adat tertulis.

"Kami sudah menyiapkan diri untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan rabies ini, sehingga kami harapkan setiap desa pakraman untuk menyelipkan dalam awig-awig," ucapnya.

Apalagi, kata Suwena, pada umumnya dalam "awig-awig" selalu berisi ketentuan mengenai hal-hal yang menyangkut binatang yang harus dipelihara masyarakat.

"Tetapi memang terkait anjing tidak diatur secara komprehensif maupun tegas. Di sinilah perlu perarem untuk mempertegas itu. Seharusnya anjing tidak boleh dipelihara jika tidak benar-benar dijaga, dikandangkan atau diikat," katanya.

Suwena mengaku sudah pula menyosialisasikan pentingnya aturan adat terkait penanggulangan rabies kepada pihak desa pakraman di berbagai wilayah di Bali.

Sementara itu, dalam rapat gabungan pembahasan RAPBD Bali 2016 hari ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Nyoman Partha mengusulkan pada Gubernur Made Mangku Pastika agar membuat surat edaran untuk desa adat terkait ketentuan penanganan rabies dalam "perarem".

"Kami mengusulkan dalam menangani rabies ini, selain dengan usaha eliminasi anjing juga dengan mengedukasi masyarakat," kata Partha.

Pihaknya berpandangan selama ini usaha edukasi terkait rabies kepada masyarakat masih sangat minim, terutama yang terpenting tentang cara memelihara anjing yang baik, maupun penanganan terhadap luka bekas gigitan anjing. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026