Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa
anggota Komisi X DPR Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode
etik ringan.
"Kami
MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak
terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR RI," kata Ketua
MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan atas pelanggaran kode etik ringan itu, Krisna dikenai sanksi berupa teguran lisan.
Ia
menjelaskan, MKD membuat keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan
alat bukti berupa surat nikah, surat perdamaian, serta keterangan
pengadu dan saksi-saksi.
Krisna Mukti menerima putusan MKD tersebut.
"Saya
ambil hikmahnya saja. Ternyata enggak selalu perbuatan baik kita
diapresiasi baik oleh orang yang ditujukan itu. Jadi harus hati-hati
saja," kata Krisna, yang bulan Mei lalu dilaporkan istrinya, Devi
Nurmayanti, ke MKD terkait kejelasan status pernikahannya.
"Kan
intinya yang dituju kan soal tunjangannya. Begitu dibayar ya selesai
masalah. Seharusnya tidak perlu ke MKD DPR, Polda kan bikin heboh saja.
Hubungan dengan Devi selesai. Buka lembaran baru saja," kata politisi
Partai Kebangkitan Bangsa itu. (WDY)
Krisna Mukti Langgar Kode Etik
Senin, 28 September 2015 13:15 WIB