Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali mengimbau perangkat desa dan tokoh adat di Pulau Dewata itu dapat menjaga etika politik dan tidak mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu menjelang pelaksanaan pilkada.
"Kami harapkan para tokoh masyarakat tidak hanyut dalam suasana politik, baik yang menguntungkan maupun merugikan calon kepala daerah," kata anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, dengan menjadi perangkat desa dan pimpinan adat berarti dirinya milik masyarakat dan setelah menjadi milik masyarakat akan lebih elegan apabila bisa memberikan pemahaman politik yang benar kepada masyarakat.
"Mereka seharusnya tidak mengkotak-kotakkan masyarakat ke dalam pilihan-pilihan tertentu, apalagi belakangan ini semakin marak aksi kebulatan tekad mendukung pasangan calon tertentu yang justru dimotori oleh oknum perangkat desa dan tokoh adat," ucapnya.
Di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Selain memang dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
Sanksi bagi calon kepala daerah yang sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Yang jelas, kami tidak akan pernah merasa berhasil atau bahagia karena urusan pelanggaran pemilu. Tetapi akan sangat elegan dan bermartabat jika mampu membuat orang tersadar untuk tidak melakukan pelanggaran dan menjaga etika," kata Widyardana.
Di sisi lain, dia meyakini pemilih sekarang sudah punya pemahaman politik yang baik dan pemikiran yang maju karena sudah berpengalaman beberapa kali dengan proses pilkada dan pembelajaran demokrasi.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengawasan Bawaslu Bali I Wayan Juana berpandangan senada. Menurut dia, jika sampai kepala dusun sebagai salah perangkat desa ikut-ikutan aktif berpolitik, itu artinya sudah menyalahi peraturan dan menciderai kepercayaan masyarakat.
"Seharusnya kadus itu jangan ikut-ikutan berpolitik, apalagi sampai mengatasnamakan atau mengklaim masyarakat dalam lingkungan yang dipimpinnya itu telah mendukung pasangan calon tertentu," ucapnya.
Mantan Ketua Panwaslu Bali itu menilai posisi kepala dusun itu juga sebagai tokoh kunci, sehingga masyarakat di lingkungannya juga akan mudah terpengaruh dengan pilihan tokoh kunci itu.
Juana menambahkan, berdasarkan pantauannya terhadap enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, setidaknya tiga kabupaten yang terlihat "ramai" para kepala dusunnya ikut aktif menjadi tim sukses ataupun menggalang kebulatan tekad seperti di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.
"Bagaimana kesetaraan antarcalon bisa terjadi karena dengan aksi-aksi seperti itu akan menutup link bagi calon lainnya,"kata Juana. (WDY)
Bawaslu Imbau Perangkat Desa Jaga Etika Politik
Minggu, 27 September 2015 20:17 WIB