Denpasar (Antara Bali) - Garcia Jean March Patrice (49) alias Marcho, warga negara Prancis yang menjual narkoba jenis hasis seberat 3,4 gram bruto kepada Paul Michael Jacques Lootvoey (39) didakwa sebagai pengguna.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi S di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjutak, Rabu.

"Terdakwa Garcia sebagai pemilik atau penyimpan dan pengguna narkotika sebagaimana ketentuan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayta (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sulasmi.

Jaksa mengurai perbuatan terdakwa, berawal saat penangkapan jajaran Polda Bali di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Lumut No. 56 Tegalantang Padangsambian Denpasar, Selasa (3/8) sekitar pukul 19.45 Wita.

Pada kesempatan itu, polisi menemukan barang bukti di atas meja dan di bawah tempat tidur kamar terdakwa.

Barang bukti yang diamankan, ujar jaksa, berupa tiga paket hasis masing-masing seberat 0,3 gram, 1,6 dan 0,8 gram dengan total 2,7 gram bruto atau 2,4 gram netto, serta 1,9 gram bruto kokain.

Selanjutnya saat dilakukan pengujian urine terdakwa, diketahui mengandung narkoba sehingga terdakwa dianggap sebagai pemakai.

"Polisi juga menemukan satu sendok berisi aluminium foil berikut satu plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa kokain, juga sebuah timbangan digital, sebuah bong serta sebuah asbak yang di atasnya terdapat aluminium foil berisi sisa hasis," urainya.

Atas dakwaan jaksa, Marcho didampingi tim kuasa hukumnya Budiono, Jansen Purba dan Suroso mengerti dakwaan tersebut serta membenarkannya.

Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa menyampaikan eksepsi (sangahan terhadap dakwaan) namun tim kuasa hukum terdakwa diwakili Budiono tidak menyampaikan eksepsi dam minta dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan Rabu (27/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026