"Kami sudah melakukan klarifikasi ke DPP Hanura, mereka mengaku, SK DPC Partai Hanura Jembrana yang terpampang di website partai tersebut, tidak sengaja terupload. Intinya, pengurus DPC Partai Hanura Jembrana tetap yang lama, belum ada pergantian," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, saat dihubungi lewat telepon, Kamis sore.
Meskipun DPP Hanura sudah mengakui pengurus yang mendaftarkan pasangan I Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa sebagai pengurus DPC yang sah, terkait dengan penetapan pasangan tersebut, ia mengatakan, menjadi wewenang KPU.
"Tugas kami hanya mengawasi saja. Soal mana yang sah atau dipakai untuk menetapkan pasangan calon, itu wewenang KPU. Yang jelas DPP Hanura menegaskan, belum ada pergantian pengurus DPC Hanura Jembrana. Silahkan simpulkan sendiri," ujar Pande, yang saat dihubungi masih berada di Jakarta ini.
Ia mengungkapkan, agar memiliki kekuatan hukum, pengakuan atau pengesahan dari DPP Partai Hanura tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi.
Sedangkan Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang juga dihubungi, tidak mau berkomentar banyak terkait hasil klarifikasi ke Jakarta tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan DPP Partai Hanura maupun KPU Pusat, namun masih mencari bukti penunjang lainnya.
"Sabar dulu. Rencananya tanggal 24 Agustus nanti kami akan jumpa pers, untuk mengumumkan keputusan KPU terkait SK DPC Hanura yang ganda tersebut," katanya.
Ia mengaku, tidak mau menyampaikan komentar sebelum ada keputusan rapat pleno KPU, agar dinamika politik Pilkada Jembrana tidak makin panas terkait SK ganda kepengurusan DPC Partai Hanura.
Sebelumnya, beberapa hari setelah DPC Partai Hanura Jembrana dengan ketua Made Andika Suteja mendaftarkan pasangan I Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa ke KPU, beredar SK pergantian pengurus DPC Hanura dengan ketua Gede Agus Sanjaya.
Setelah melakukan konsultasi ke KPU Bali, KPU Jembrana beserta Panwaslu berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari DPP Partai Hanura, SK DPC mana yang sah.(GBI)
Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.