Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pemilik ganja seberat 87,66 gram, Wayan Juli Aryawan (19), selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, di Denpasar, Kamis itu, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," ujar Sukereni.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena ia bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki perbuatannya.

Terdakwa ditangkap petugas Polda Bali pada 6 Mei 2015 Pukul 23.30 Wita di depan salon evink, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali. Polisi berhasil menemukan ganja kering seberat 87,66 gram neto yang disimpan di saku jaket depan miliknya.

Kepada petugas, terdakwa mengakui ganja itu miliknya yang baru dibelinya bersama temannya Payuk yang sudah kabur saat hendak ditangkap petugas.

Kemudian, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyimpan narkoba tanpa seizin yang berwenang.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 15 Mei 2015 memang benar urinnya mengandung sediaan narkoba jenis ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut delapan.

Mendengar putusan hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu menyatakan menerima, demikian dengan JPU.

"Saya menerima hukuman yang saya lakukan majelis hakim yang terhormat," ujar Wayan Juli Aryawan.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya
Editor : I Made Surya

COPYRIGHT © ANTARA 2026