Negara (Antara Bali) - Narapidana di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana didorong menjadi warga yang baik, saat masih menjalani hukuman maupun sudah berbaur dengan masyarakat.
"Jadilah warga binaan disini dengan baik, serta jika sudah keluar, jangan ulangi perbuatan yang membawa anda semua kesini," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menjadi inspektur upacara Hari Kemerdekaan RI, di Rutan Negara, Senin.
Selaku inspektur upacara, ia juga membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM, serta mengumumkan masa pengurangan tahanan atau resmi, bagi puluhan narapidana di Rutan tersebut.
Terkait remisi, Menteri Hukum Dan HAM mengatakan, percepatan narapidana keluar dari lembaga permasyarakatan, juga akan mempercepat kembalinya hubungan mereka dengan keluarga maupun masyarakat.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi, tetaplah berkelakuan baik, sehingga pada momen selanjutnya bisa mendapatkan keringanan hukuman," ujarnya.
Saat upacara bendera tersebut, seluruh warga binaan juga menyatakan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta akan menjadi warga negara yang baik.
Kepala Rutan Negara Arimin mengatakan, pada HUT Kemerdekaan RI kali ini ada dua jenis remisi, yaitu remisi umum dan dasawarsa dengan masa pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan.
Menurutnya, untuk remisi umum pihaknya mengusulkan 89 narapidana, namun hanya 68 yang dikabulkan, sementara untuk remisi dasawarsa dari 63 orang yang diusulkan, seluruhnya dikabulkan.
"Karena dua jenis remisi tersebut, ada beberapa warga binaan yang mendapatkan dua-duanya, atau remisi dobel," katanya.(GBI)