Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana ditemui usai memimpin upacara HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia di LP Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin, menjelaskan sebanyak 73 narapidana langsung bebas tersebut merupakan bagian dari 1.016 orang narapidana yang telah disetujui mendapatkan remisi.
"Narapidana yang diusulkan sebanyak 1.307 orang, yang disetujui 1.016 orang, termasuk di dalamnya 73 orang langsung bebas," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan dan remisi tambahan yang diberikan satu per tiga dari remisi yang didapatkan dari remisi umum tersebut.
Selain mendapatkan pengurangan masa tahanan, para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa dengan diberikan masa pengurangan antara satu hari hingga tiga bulan.
Adnyana menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah narapidana dan tahanan di Bali mencapai 1.860 orang sedangkan narapindana yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remsii adalah 1.307 orang.
Dari jumlah itu baru 1.016 yang telah disetujui sedangkan sisanya yakni menyangkut PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 88 orang dan menyangkut PP Nomor 99 2012 sebanyak 203 orang masih menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.