Denpasar (Antara Bali) - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Tieldwight Sabaru mengharapkan masyarakat dan komponen pariwisata untuk bekerja sama melaporkan bila mengetahui warga negara asing tidak melengkapi dokumen dan izin tinggalnya di Pulau Dewata.
"Kami harapkan warga masyarakat dan komponen pariwisata melapor kepada petugas bila menemui WNA yang melanggar. Dan membantu melakukan sosialisasi terkait kelengkapan dokumen selama mereka berada di Bali," kata Sabaru saat acara kegiatan "Sosialisasi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian" kepada komponen pariwisata di Sanur, Kota Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan tujuan kegiatan ini guna menyosialisasikan aturan tersebut lewat komponen pariwisata, sebab peran mereka sangat dibutuhkan sehingga diharapkan bisa diteruskan kepada warga negara asing atau turis yang kebetulan berada di Bali.
"Mereka setiap harinya akan berhadapan dengan wisatawan asing. Sehingga mereka pun harus memahami keberadaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian tersebut," ujarnya.
Langkah ini, kata dia, bertujuan memberi penjelasan kepada warga asing jika mengalami kesulitan memahami peraruran tersebut, sehingga para komponen pariwisata itu bisa menjelaskan dan memberi bantuan kemana semestinya menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi mereka.
Ditanya berapa persen warga asing yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Bali, Sabaru mengatakan dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Pulau Dewata mencapai rata-rata sembilan ribu orang per hari, yang melanggar relatif sangat kecil.
"Kalau melihat data pelanggaran terkait keimigrasian orang asing di Bali relatif kecil, dibanding dari jumlah kunjungan wisatawan asing tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diajak bekerja sama itu tujuannya agar bisa mendeteksi WNA yang melakukan tindakan melanggar tersebut. Sebab dari jumlah petugas Kantor Keimigrasian dibanding jumlah kunjungan wisatawan asing tidaklah terjangkau untuk bisa mendata keseluruhan prilaku yang dilakukan selama berada di Bali.
"Peran masyarakat dan komponen pariwisata sangat penting dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA bisa segera dilakukan tindakan," kata Sabaru. (WDY)
Sosialisasi UU Keimigrasian Libatkan Komponen Pariwisata Bali
Jumat, 14 Agustus 2015 20:19 WIB