Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menggunakan detektor kebohongan yang didatangkan dari Mabes Polri untuk memeriksa kebenaran keterangan para tersangka pembunuh dan penelantar Angeline (8).
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa alat uji kebohongan itu digunakan untujk memeriksa Agus, tersangka pembunuh Angeline dan Margriet Christina Megawe tersangka penelataran anak.
"`Lie detector` itu alat untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan bohong atau menjelaskan secara benar," katanya.
Satu unit peralatan khusus dari Markas Besar Polri itu tiba pada Minggu (14/6). Penggunaan alat tersebut disebabkan keterangan dua orang dengan persangkaan berbeda itu selalu berubah-ubah.
Dengan alat itu nanti kedua tersangka dengan kasus yang berbeda ini bisa dipertanggungjawabkan ketika memberikan keterangan selaku terdakwa di pengadilan yang menghasilkan keyakinan hakim, ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Penggunaan alat canggih itu merupakan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus yang menghebohkan publik Indonesia beberapa hari terakhir. Jenazah Angeline, bocah kelas 2-B SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, ditemukan di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada Rabu (10/6).
Sebelum ditemukan tewas, ia dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5) oleh ibu angkatnya yakni Margriet dan dilaporkan ke polisi pada malam harinya. Polisi akhirnya menetapkan Agus mantan pembantu wanita berusia 60 tahun itu sebagai pelaku pembunuhan terhadap Angeline. Sedangkan Margreit disangkakan melakukan penelantaran anak. (WDY)
Polisi Gunakan Detektor Kebohongan Untuk Kasus Angeline
Senin, 15 Juni 2015 16:15 WIB