Gianyar (Antara Bali) - Seorang pegawai negeri sipil dan salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar Drs I Made Mertha Adhiatmaja, MH, Sabtu membenarkan pemberhentian kedua staf tersebut, yang telah melalui pembahasan tim pertimbangan hukuman disiplin (TPHD).
Made Mertha yang juga Sekretaris TPHD PNS Pemkab Gianyar menyebutkan, PNS yang diberhentikan secara tidak hormat itu berinisial AHQ, guru madya pada SMAN 1 Blahbatuh.
AHQ diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara seorang tenaga honorer yang diberhentikan berinisial PS, yang selama ini tercatat sebagai staf pada Kantor Kecamatan Tampaksiring.
PS diberhentikan dengan tidak hormat, karena tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 46 hari, sehingga melanggar aturan PP No.32 dan PP No.53.
Kepala BKD menambahkan, selain memberhentikan secara tidak hormat kedua staf tersebut, seorang PNS lainnya berinisial IGS, staf pada SMPN 1 Blahbatuh juga diberhentikan.
Namun pemberhentian IGS dilakukan dengan hormat, karena yang bersangkutan telah menempuh prosedur pengunduran diri dari pegawai negeri sipil.
Terkait pemberhentian PNS dan tenaga honorer tersebut, Ketua TPHD PNS Kabupaten Gianyar Cokorde Gde Putra Nindia menerangkan, hal itu dilakukan semata berdasarkan atas penegakan aturan yang ada.
Ia mengaku upaya penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang baik, dengan harapan mampu meningkatkan pelayanan publik.
"Kami terus melakukan upaya pembinaan dan peningkatan disiplin pegawai untuk menciptakan budaya kerja dan pelayanan masyarakat yang lebih baik," katanya.
Gde Putra menambahkan, pegawai yang mampu menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang terbukti melanggar diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)