Malang (Antara Bali) - Sebanyak 13 orang pegawai negeri sipil dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, selama tahun 2012 dipecat karena melanggar disiplin pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi, Senin mengakui, ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat itu dua diantaranya karena kasus pidana dan sebelas lainnya karena tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan.
"Dua PNS yang terlibat kasus pidana itu dipecat secara tidak hormat dan sebelas lainnya dipecat dengan hormat. Namun, dari sebelas itu ada yang berhak mendapatkan pensiun dan ada yang tidak mendapatkan pensiun," katanya, menegaskan.
Menurut Suwandi, penetapan sanksi mendapatkan pensiun atau tidak itu didasarkan pada tingkat kesalahan dan masa kerja yang bersangkutan. Dari sebelas PNS yang dipecat dengan hormat ini, ada enam yang berhak mendapatkan pensiunnya karena rata-rata masa kerjanya di atas 20 tahun.
Ia mengakui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS memang sangat ketat dan bisa menjerat mereka yang sering bolos kerja karena hitungannya diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang sering tidak masuk kerja sulit dijerat pelanggaran disiplin karena yang bisa dikatakan melanggar jika tidak masuk 30 hari berturut-turut, sehingga kalau ada PNS yang tidak masuk selama satu atau dua pekan tanpa keterangan, mereka masih bisa melenggang. (*/DWA)
Langgar Disiplin Belasan PNS Dipecat
Senin, 4 Februari 2013 13:49 WIB