London (Antara Bali) - Indonesia kembali dikukuhkan menjadi anggota
Dewan (Badan Pangan dan Pertanian PBB) untuk periode 2015-2018 dalam
sidang pleno organisasi itu,, setelah sebelum sempat diganti Malaysia.
Keanggotaan itu resmi dimulai terhitung berakhirnya pelaksanaan
konferensi ke-39 FAO di Roma,
Sekretaris Pertama Multilateral pada KBRI Roma, Royhan N. Wahab kepada
Antara London, Sabtu menyebutkan sebanyak 119 negara anggota FAO hadir
dalam sidang pleno tersebut. Indonesia menjadi salah satu dari enam
wakil negara dari Asia yang dikukuhkan menjadi anggota Dewan.
Secara terpisah, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono yang
memimpin Delegasi RI dalam pelaksanaan Konferensi ke-39 FAO di Roma
tersebut menyampaikan keberadaan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO
sangat penting.
Ia menyebutkan kesempatan Indonesia sebagai anggota Dewan FAO akan
lebih memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk lebih berkontribusi
dalam perumusan berbagai kebijakan global di bidang ketahanan pangan,
nutrisi dan pembangunan pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan
kepentingan nasional.
Sementara itu Minister Counsellor Multilateral pada KBRI Roma,
Tazwin Hanif, menyampaikan bahwa Indonesia sebelumnya masuk sebagai
anggota Dewan FAO pada tahun 2012-2014 yang lalu. Posisi Indonesia
kemudian digantikan oleh Malaysia.
Menurut Tazwin, kembali masuknya Indonesia sebagai salah satu anggota
Dewan FAO untuk periode 2015-2018 menunjukkan tingkat kepercayaan yang
tinggi dari negara-negara Asia terhadap peran Indonesia dalam salah satu
organ penting di tubuh FAO tersebut.
Indonesia pada periode semester pertama tahun 2015 menjadi Ketua
Kelompok Regional Asia di FAO. Peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai
ketua kelompok inilah yang selama ini berhasil mendapatkan kepercayaan
dan dinilai positif oleh negara anggota lainnya, ujar Tazwin.
Lebih lanjut, Tazwin mengatakan keanggotaan Indonesia pada Dewan FAO
dinilai sangat strategis mengingat bahwa Dewan FAO merupakan organ
tertinggi dalam tubuh FAO di bawah Conference yang memutuskan berbagai keputusan penting guna mencapai sasaran-sasaran strategis FAO sebagai badan pangan dan pertanian dunia.
Dewan FAO merupakan badan eksekutif di bawah Conference yang memiliki
fungsi melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap berbagai urusan
FAO, termasuk penentuan program dan anggaran kerja, urusan administrasi,
keuangan, maupun berbagai urusan hukum.
Berdasarkan aturan FAO, dan guna mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan FAO dapat membentuk komite kerja seperti Komite Program (Programme Committee), Komite Keuangan (Finance Committee), serta Komite untuk Urusan Hukum dan Konstitusi (Committee on Constitutional and Legal Matters). (WDY)
Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan FAO
Sabtu, 13 Juni 2015 20:40 WIB