London (Antara Bali) - Dewan FAO menetapkan Komite Urusan Hukum
dan Konstitusi (CCLM) beranggotakan tujuh orang mewakili tujuh kawasan
dan Indonesia yang diwakili Sekretaris Pertama Fungsi Multilateral KBRI
Roma, Royhan Nevy Wahab, mendapat kepercayaan dan dukungan dari negara
anggota FAO dari kawasan Asia duduk sebagai anggota dalam CCLM periode
2017-2019.
Counsellor Fungsi Penerangan KBRI Roma Charles F. Hutapea kepada
Antara London, Kamis menyebutkan Komite tersebut bertugas membantu
Dewan FAO merumuskan dan mengawasi pelaksanaan berbagai kebijakan FAO
terkait program, keuangan, dan masalah hukum yang ada. Penetapan ini
menunjukkan kepercayaan terhadap Indonesia, ujarnya.
Selama beberapa hari Badan PBB untuk Pangan dan Pertanian Dunia
(Food and Agriculture Organization / FAO) melakukan pembahasan berbagai
permasalahan global terkait ketahanan pangan dan nutrisi, pada
kesempatan yang sama Dewan FAO Senin lalu melantik dan mengukuhkan
keanggotaan dalam komite yang bekerja di bawah Dewan FAO.
Keanggotaan komite kerja yang dikukuhkan adalah Komite Program,
Komite Keuangan serta Komite Urusan Hukum dan Konstitusi (CCLM).
Diplomat Indonesia Royhan N. Wahab sebelumnya juga terpilih
menjadi satu-satunya wakil Asia dicalonkan untuk duduk sebagai anggota
CCLM periode 2015-2017. Ia merupakan orang Indonesia kedua yang berhasil
menduduki jabatan bergengsi tersebut sejak CCLM dibentuk tahun 1957.
Secara terpisah, Dubes Esti Andayani yang juga merupakan Wakil
Tetap (Watap) Pemerintah Indonesia di FAO menyambut positif dan gembira
penunjukan ini. Dengan berperan aktif di dalam komite kerja FAO,
Indonesia dapat berkontribusi positif terhadap kebijakan pangan dan
pertanian internasional. Untum itu perlu adanya meningkatkan
keterwakilan Indonesia di organisasi internasional lainnya agar
Indonesia semakin diakui peranannya," ujar Dubes Esti Andayani.
Royhan N. Wahab bertugas di KBRI Roma sejak awal tahun 2015
menangani berbagai pelaksanaan diplomasi multilateral Indonesia di
berbagai badan PBB yang berkedudukan di Roma seperti FAO dan United
Nations World Food Programme. Ia juga menjadi Wakil Pengganti (Alternate
Representative) untuk pelaksanaan diplomasi multilateral Indonesia di
organisasi antar pemerintah yang bersifat independen dan bertujuan
mempelajari kebutuhan dan metode modernisasi, harmonisasi dan koordinasi
hukum privat yaitu International Institute for the Unification of
Private Law (UNIDROIT). (WDY)
Indonesia Kembali Duduk dalam Komite Hukum dan Konstitusi FAO
Kamis, 13 Juli 2017 8:08 WIB