Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Armini mengimbau masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah Bali Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Untuk memperkuat Perda Bali Nomor 11 tahun 2010 ada juga Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25 A Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok," katanya pada acara lokakarya KTR di Denpasar, Selasa.

Ia mengharapkan dengan adanya aturan KTR tersebut masyarakat tidak merokok disembarang tempat. Bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penindakan dengan sanksi sesuai dengan aturan tersebut.

"Untuk menertibkan KTR tersebut instansi terkait melakukan pengawasan, jika kedapatan warga mengisap rokok pada KTR akan diberi sanksi tegas," ujarnya.

Untuk penertiban KTR, kata dia, membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, bidang hukum dan instansi terkait lainnya.

Dalam lokakarya tersebut juga dipaparkan pemasangan baliho iklan rokok di sejumlah tempat strategis belakangan ini sudah ada penurunan, dibanding tahun lalu. Hal ini karena petugas semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi terhadap pemasangan baliho dan sejenisnya berkaitan dengan iklan rokok sudah mulai menurun. Ini berarti tingkat kesadaran masyarakat juga sudah meningkat.

Sementara Ketua Bali Tobacco Control Initiative (BTCI) Made Kerta Duana, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Bali serius menertibkan reklame iklan rokok sesuai dengan semangat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pemerintah kabupaten dan kota agar serius menertibankan reklame iklan rokok tersebut, karena Bali telah memiliki Perda tentang KTR. Karena dengan langkah tersebut tentu akan berdampak semakin berkurangnya pengisap rokok, termasuk berkurangnya pemasukan retribusi dari pajak iklan itu.

Ia mengatakan dalam Perda KTR tersebut sudah ada aturan pemasangan reklame yang berkaitan dengan rokok. Namun saat ini masih saja ditemukan reklame yang dekat dengan kawasan yang ditentukan bahkan sangat mencolok.

"Harus ditertibkan, jangan pemerintah daerah takut akan kehilangan pajak dari iklan rokok, namun yang lebih penting lagi bagaimana kelangsungan warga agar tidak terpengaruh dari iklan itu," ucapnya.

Kerta Duana menyarankan pemerintah daerah melalui Satpol PP Dinas Trantib setempat untuk terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak ke tempat-tempat pelanggar aturan tersebut.

"Aparat harus menurunkan paksa reklame rokok yang melanggar aturan dan pemasangannya melewati batas waktu atau kadaluwarsa," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta
Editor : I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026