Beijing (Antara Bali) - Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia
Soegeng Rahardjo memperkirakan jumlah warga negara Indonesia yang
menjadi korban perdagangan manusia di Tiongkok, sangat banyak.
"Saya
percaya ini seperti puncak gunung es, tinggal tunggu waktu meledak,"
katanya, dalam obrolan dengan Antara di Beijing, Senin, terkait masih
adanya WNI yang menjadi tenaga kerja ilegal di Tiongkok daratan.
Soegeng
mengatakan sejak Januari 2015 pihaknya telah memulangkan sekitar 40
orang WNI yang bekerja secara ilegal di Tiongkok. Pemerintah Tiongkok
sendiri, tidak mengijinkan adanya buruh migran di wilayahnya, kecuali di
Hong Kong dan Makau. Ia mengungkapkan tindak kriminal
perdagangan manusia, termasuk yang melibatkan WNI di Tiongkok daratan,
sulit diselesaikan secara tuntas. "Ada indikasi baik korban maupun
organisasi perdagangan manusia, bekerja sama," ujar Dubes Soegeng.
Ia
menambahkan, korban terkadang, memberikan jawaban yang berbelit-belit,
ketika ditanya bagaimana dirinya bisa bekerja di Tiongkok. Tidak
berterus terang, berupaya menutup-nutupi informasi, sehingga aparat juga
kesulitan melacak secara tuntas. Namun, tambah Dubes Soegeng,
pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah Tiongkok menuntaskan aksi
perdagangan manusia tersebut.
Sebagian
besar TKI yang diselundupkan ke Tiongkok daratan menjadi wanita
penghibur, dan untuk TKI pria dijadikan buruh kasar di pabrik atau
pelabuhan. Meski telah memulangkan sekitar 40 orang TKI ilegal,
jumlah WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Tiongkok daratan
masih terus bertambah.
Salah satunya AS (29) , perempuan asal
Nganjuk, Jawa Timur, yang dipaksa sebagai wanita penghibur di SPA dan
karaoke di Tangsha, di luar kota Beijing. AS dibeli oleh agen di
Tiongkok dari agennya di Blitar, sebesar 15 ribu Yuan atau sekitar Rp30
juta. Perempuan yang pernah dua tahun bekerja di Panasonic, Malaysia
tersebut tiba di KBRI Beijing pada Kamis (7/5) malam.
"Saya
diimingi gaji besar, dua belas juta, kerja di kafe di Tiongkok. Tetapi
sampai sini, saya kerja di SPA plus-plus, dan seminggu kemudian di
karaoke, selama sebulan. Dan karena tidak tahan, ada kesempatan saya
kabur dan melapor ke KBRI," ungkapnya. Mereka akan
dipulangkan setelah menjalani segala proses administrasi hukum, serta
difasilitasi KBRI antara lain dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana
Paspor (SPLP) bagi TKI yang paspornya disita majikan atau agen.(WDY)
Dubes: Banyak WNI Korban Perdagangan Manusia
Senin, 11 Mei 2015 10:59 WIB