Negara (Antara Bali) - Penyelundupan ribuan anak kura-kura irian jenis labi-labi moncong babi, digagalkan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa dinihari.
"Penyelundupan 2400 anak kura-kura dengan nilai Rp1 miliar lebih ini terungkap, saat anggota kami memeriksa bus yang hendak menuju ke Denpasar dari Jawa," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Made Wirya Sucipta.
Ia mengatakan, saat masuk ke bus Nopol N7714UN tersebut, petugas melihat empat buah box tertutup, yang oleh kernet bus dikatakan sebagai pakan ternak.
Karena tidak percaya, petugas lalu membuka box tersebut, dan menemukan ribuan anak kura-kura dalam kondisi hidup.
"Setelah mendapatkan barang bukti binatang yang dilindungi tersebut, sopir bus berinisial AR dan kernetnya, BT kami amankan ke markas. Saat ini mereka masih kami periksa," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, menurutnya, AR mengaku kura-kura tersebut titipan orang yang dinaikkan dari Terminal Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan Terminal Ubung, Denpasar.
Kepada polisi, mereka mengatakan tidak kenal dengan orang yang menitipkan barang tersebut, maupun yang akan mengambilnya di Bali.
Oleh polisi, sopir dan kernet bus ini dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SUmber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Menurut Wirya, agar ribuan anak kura-kura yang setiap ekornya ditaksir seharga Rp500 ribu tetap hidup, binatang tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam Gilimanuk Putu Citra Sudarmaya mengatakan, kura-kura yang hanya di wilayah Irian atau Papua ini termasuk binatang yang dilindungi.
Agar perawatannya lebih maksimal, menurutnya, anak kura-kura tersebut akan diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali, yang bila digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, bisa dikoordinasikan lebih lanjut.(GBI)