Negara (Antara Bali) - Puluhan ribu telur bebek yang dibawa dari Pulau Jawa ke Bali, disita kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, karena tidak dilengkapi dokumen.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, pengiriman hewan, bahan hewan, hasil bahan hewan dari satu pulau ke pulau lain, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan balai karantina daerah asal," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Selasa.
Ia mengatakan, 30 ribu telur bebek tersebut diangkut dengan mobil pick up, dari daerah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.
Menurutnya, masuknya telur dalam dilengkapi dokumen ini diketahui, saat Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi, melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut di pintu keluar pelabuhan,
"Sesuai dengan prosedur tetap, setiap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali kami periksa. Berkali-kali dari pemeriksaan tersebut, bisa digagalkan upaya penyelundupan," katanya.
Muliyadi mengatakan, dari pengakuan Sur, pengemudi mobil pick up, puluhan ribu telur bebek tersebut milik Pak E dari Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, dalam Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan diatur, setiap pengiriman antar pulau komoditi tersebut beserta bahan dan hasil bahannya, harus ada surat keterangan dari balai karantina daerah asal.
Sedangkan Sur mengaku, dirinya tidak tahu kalau mengangkut telur antar pulau harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari balai karantina.(GBI)