Jakarta (Antara Bali) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penjualan kue kering (cookies) yang dicampur daun ganja kering dengan meringkus empat orang tersangka sebagai pengedar.
"Kita sita barang bukti ganja seberat 200 kilogram," kata Wakil
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, di Jakarta Senin.
Keempat tersangka itu yakni J (35), S alias N (30), DKI (35) dan MI
(30) yang ditangkap polisi di Jalan Kramat Benda Sukmajaya Depok Jawa
Barat pada Sabtu (25/4) dinihari.
Awal peredaran ganja modus baru itu diungkap dengan meringkus empat tersangka pengedar di Depok. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu dengan menyelidiki
penjualan kue kering mengandung ganja di kawasan Kebayoran Baru yang
ditawarkan melalui dunia maya.
Surawan menjelaskan ganja berasal dari Aceh seharga Rp2,5 juta per kilogram. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando
Wibowo, menambahkan, polisi mendapatkan laporan dari orangtua murid SMP
yang membeli kue yang diduga dicampur ganja.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menggerebek tempat tersangka
pengedar ganja di Sukmajaya, Depok dengan barang bukti 200 kilogram
ganja. "Pengakuan tersangka membeli ganja satu ton sehingga yang terjual 800 kilogram," ujar Hando.
Hando mengungkapkan tersangka telah beroperasi selama tiga tahun
dan mengedarkan ganja sebanyak 800 kilogram di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi. (WDY)
Polisi Ungkap Kue Kering Campur Ganja
Senin, 27 April 2015 14:49 WIB