Denpasar (Antara Bali) - Dennis Arthur New (53), warga negara Inggris menjalani persidangan atas dakwaan terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan jual beli vila sebesar Rp2 miliar.
"Perbuatan terdakwa diperkirakan terjadi pada tahun 2007 di Villa 506 Jimbaran Hills," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Iswanto dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sigit Susanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa menjerat Dennis yang tinggal di Awantara Villa di Jalan Pantai Nyanyi, Kabupaten Tabanan, itu dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Dennis didakwa telah menggelapkan uang jual beli vila sebesar Rp2 miliar milik saksi John Clifford Conway.
Di pihak lain, terdakwa yang sebelumnya ditahan oleh jaksa penuntut umum di Lapas IIA Kerobokan, oleh majelis hakim, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya alasan jaksa menahan terdakwa karena saat itu dikhawatirkan bakal melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Karenanya, atas pengalihan penahanan terdakwa, kuasa hukum korban, I Wayan Purwita menyesalkan dilakukannya pengalihan penahanan atas terdakwa.
"Kami menyesalkan pengalihan penahanan terdakwa. Padahal sebelumnya jaksa sudah susah payah menahan terdakwa, tapi sekarang kok tiba-tiba dialihkan oleh majelis hakim," kata dia dengan nada kecewa.
Guna menghindari kemungkinan terdakwa bisa melarikan diri pada masa proses persidangan, pihaknya memohon agar Ketua PN Denpasar memerintahkan cekal bagi terdakwa ke pihak Imigrasi atau instansi lain yang berwenang.
"Hal itu semata dilakukan demi pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum bagi saksi korban," kata Purwita.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.