Kairo (Antara Bali) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor dinas ditolak masuk ke Mesir setiba di Bandara Kairo akibat tidak memiliki visa.
Pemegang paspor dinas, yang ditolak masuk Mesir tersebut, merupakan pejabat Indonesia yang sedang bertugas di luar negeri dan kehendak berkunjung ke Kairo.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Nugroho Yuwono Aribhimo, yang dikonfirmasi ANTARA di Kairo, Senin, membenarkan penolakan imigrasi Mesir terhadap pejabat pemegang paspor dinas itu.
Menurut Nugroho, seorang pejabat, staf teknis yang bertugas di Belanda, bersama keluarganya sudah tiba di Bandara Kairo namun ditolak masuk ke Mesir karena tanpa visa. Imigrasi di Bandara Kairo juga menolak memberikan visa on arrival (VoA), sehingga pejabat tersebut dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan Mesir pada kesempatan pertama.
Peraturan Mesir ini berlaku untuk pemegang semua jenis paspor mencakup juga paspor diplomatik dan paspor biasa untuk masyarakat umum. Selain pejabat tersebut, belasan WNI pemegang paspor biasa juga ditolak masuk Mesir akibat tersandung kasus yang sama.
Bahkan, WNI yang memiliki visa Mesir selama setahun pun ditolak masuk kembali ke negara itu, bila telah lebih empat bulan berada di luar Mesir. Akibat peristiwa berulang tersebut, KBRI Kairo merilis imbauan kepada seluruh WNI yang hendak ke Mesir agar terlebih dahulu memperoleh visa di Kedutaan Mesir sebelum bertolak ke Negeri Piramida itu. (WDY)