Denpasar (Antara Bali) - Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono (AL), Gede Sumarjaya Linggih, menyatakan meski ada putusan sela dari PTUN, namun pihaknya tidak terpengaruh.
"Agenda partai terus berjalan, dan kami hari ini juga menggelar rapat konsolidasi internal partai politik tertutup," katanya di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan dalam rapat internal tertutup digelar di Jalan Jayagiri Denpasar itu, selain untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno di Jakarta, juga membahas terkait turunnya SK bagi Ketua DPD II Partai Golkar Bali untuk tingkat kabupaten dan kota.
"SK DPD kabupaten dan kota sudah turun, namun kami akan bahas dulu di internal partai," kata Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Demer lebih lanjut mengatakan bahwa pengesahan dilakukan setelah ada pembaharuan SK oleh DPP Partai Golkar. Pembaharuan dimaksud dengan memasukkan diktum baru berupa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015.
"Apalagi, masa bakti kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas VIII Riau juga berakhir, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan pembaharuan SK pengurus di daerah," kata Demer yang juga anggota DPR-RI itu.
Pembaruan SK itu, kata dia, dilakukan untuk pengurus seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bali. Khusus untuk Bali, kepengurusan disahkan melalui SK DPP Partai Golkar Nomor Kep-028/DPP/Golkar/III/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Adapun susunan Plt DPD Partai Golkar Provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam SK tertanggal 31 Maret 2015 itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua Gede Sumarjaya Linggih, Plt Ketua Harian Anak Agung Daniel Yudha, Plt Sekretaris Dewa Made Widiasa Nida, dan Plt Bendahara Komang Candra Dewi.
Selanjutnya, untuk Plt Wakil Ketua terdiri dari tiga orang, masing-masing Dewa Rai Budiasa, AA Sagung Anie Asmoro, IB Agung Gunarthawa. Sementara Plt Wakil Sekretaris, dijabat Gusti Lanang Bayu Wibisika, Gede Sudiana dan Ida Ayu Aruni, serta Ida Bagus Gede Widnyana.
Untuk Plt Wakil Bendahara, dipercayakan kepada Komang Tatwapi Banuarta dan dr. Sedana Mertha.
"Jumlahnya memang belum banyak. Karena pelaksana tugas ini bertugas hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda)," ujar Demer didampingi Plt Sekretaris DPD Golkar Bali Dewa Made Widiasa Nida.
Dewa Nida menambahkan, meski ada putusan sela dari PTUN Jakarta Timur dengan mengeluarkan penundaan keputusan SK Menkum HAM, namun kata Dewa Nida hal itu tak akan memengaruhi agenda Partai Golkar dari kubu Agung Laksono ke depan.
"Tidak ada pengaruh dan semua agenda masih tetap jalan. Soal putusan sela adalah urusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Menkum HAM," ucapnya.
Bahkan, sampai saat inipun diakui Dewa Nida, belum ada pembatalan SK maupun jawaban dari Menkum HAM ke kubu Agung Laksono.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi, baru putusan sela. Bahkan kami akan terus menjalankan agenda partai sampai digelarnya Musda. Bahkan pekan depan kami targetkan untuk segera rampungkan kegiatan, termasuk kepengurusan untuk DPD tingkat kabupaten dan kota," katanya. (WDY)
Golkar Versi AL Tak Pengaruh Putusan Sela
Minggu, 5 April 2015 20:57 WIB