Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Amar
putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon. Amar putusan masih
dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim
ke pihak-pihak terkait," ujar juru bicara MA Suhadi kepada wartawan di
Jakarta, Selasa.
Putusan MA ini mempertegas putusan pengadilan Negeri Jakarta
Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan kepengurusan
Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
Menurut Suhadi, sidang kasasi perkara Golkar dipimpin Hakim Agung
I Gusti Agung Sumanatha dengan dua hakim anggota antara lain Sunarto
dan Mahdi Soroinda Nasution.
Menanggapi hal ini, Agung Laksono
menegaskan putusan MA ini tidak akan mempengaruhi upaya Munas yang sudah
disepakati kedua kubu.
"Saya menggarisbawahi, berkaitan putusan MA yang menolak kasasi
kami, itu tentu tidak mempengaruhi kesepakatan yang ada. Munas harus
jalan terus. Kami harap dengan terselenggaranya Munas bisa tercipta
situasi kesatuan Golkar yang permanen," kata Agung saat deklarasi calon
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto hari ini. (WDY)
MA Tolak Kasasi Kubu Agung Laksono
Selasa, 1 Maret 2016 18:43 WIB