Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa menjaring 55 penduduk pendatang yang tidak membawa identitas diri.
"Mereka kami jarring saat penertiban penduduk pendatang di Lingkungan Candi Baru, Kota Gianyar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra seusai penertiban.
Dari penertiban itu, sebanyak 55 duktang dijaring karena tidak memiliki KTP Gianyar atau tidak memiliki KTP asal. Mereka sudah tinggal menetap di Gianyar lebih dari 3 x 24 jam tanpa melaporkan keberadaan diri kepada lingkungan setempat.
Ia mengaku, 55 orang penduduk pendatang yang terjaring itu telah melanggar Perda No 1 Tahun 2002, tentang Sistem Kependudukan.
Tindak lanjut dari penertiban itu, kata Kujus, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga yang melanggar.
Selain pembinaan, kata mantan Camat Tampaksiring itu, mereka juga akan diberikan surat pernyataan bersedia melengkapi identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban penduduk itu, kata dia, akan dilakukan secara berkesinambungan dengan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Gianyar.
Ia juga berharap kerja sama dari penduduk pendatang untuk melengkapi identitas dirinya. Hal ini penting dilakukan untuk mengintensifkan ketertiban administrasi kependudukan.
Sementara itu seusai melakukan penertiban, kata Kujus, pihaknya juga melakukan penertiban ke salah satu tempat usaha potong ayam di lokasi yang sama.
Di tempat usaha milik Maljuna itu, pihaknya menemukan adanya pembuangan limbah secara sembarangan.
Selanjutnya, pemilik usaha itu akan diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan membuang limbah ke sungai lagi.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.