Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Ainun Na`im menyebutkan bahwa secara nyata ada perbedaan
antara kondisi dan keadaan guru tetap dan guru tidak tetap.
"Tidak
ada diskriminasi, karena perlakuan yang berbeda atas keadaan yang
berbeda bukanlah bentuk diskriminasi, ini sesuai dengan teori keadilan
hukum," ujar Ainun dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta,
Senin (2/3).
Hal itu dijelaskan Ainun menjawab dalil pemohon yang
menyebutkan adanya diskriminasi terhadap guru tidak tetap dalam
mengikuti program sertifikasi.
Pemohon adalah guru Non PNS dan
guru kontrak yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
"Dalam
teori keadilan hukum, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa perlakuan
yang sama adalah terhadap suatu keadaan yang sama, yang berarti secara a
contrario bahwa perlakuan yang berbeda dapat ditujukan kepada keadaan
yang berbeda," kata Ainun.
Ainun kemudian menyatakan bahwa
permintaan Pemohon atas pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap
Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas adalah tidak beralasan menurut hukum. Adapun
Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan "Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)". (WDY)
Kemendikbud: Tidak Ada Diskriminasi Guru
Selasa, 3 Maret 2015 10:37 WIB