Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah menaikkan penerimaan visa kunjungan (visa on arrival/VoA) dari wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai Juli 2014 dari sebesar 25 dolar AS menjadi 35 dolar kepada setiap turis asing yang menginjakkan kakirnya di Pulau Dewata.

"Penambahan VOA tersebut sesuai peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2014, namun tidak semua turis asing yang membayarnya karena ada negara yang bebas visa," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III, Dewi Setyowati di Denpasar Rabu.

Dengan adanya peningkatan pengenaan visa kepada setiap wisatawan mancanegara yang wajib membayarnya itu saat menginjakkan kakinya di Bali, maka tidak mengherankan kalau penerimaan VoA tersebut bertambah besar.

Dalam laporan kajian ekonomi regional Bali hingga November 2014 disebutkan bahwa, penerimaan visa kunjungan dari orang asing yang berpelesiran ke Pulau Dewata itu tercatat sebesar 81,2 juta dolar AS. Penerimaan VoA sebelum dinaikkan oleh pemerimaan mencapai rata-rata 5,1 juta dolar per bulan sehingga mencapai 30,6 juta dolar (Januari-Juli) sedangkan mulai Agustus- November mencapai 50,6 juta dolar atau rata-rata 10,1 juta per bulan.

Banyak pemasukan dari sektor pariwisata, karena turis luar negeri yang berlibur ke Pulau Dewata membayar VoA sekarang ini rata-rata 35 dolar untuk sekali kunjungan dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai laporan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, kedatangan turis asing dari negerinya yang terbang langsung ke daerah ini selama Januari-November tercatat 3,4 juta orang, sebanyak 893.873 orang di antaranya wisatawan asal Australia.  (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026