Jakarta (Antara Bali) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menandatangani pakta integritas dan
deklarasi bebas dari konflik kepentingan.
"Hal ini untuk mencegah agar KPK lepas dari konflik kepentingan.
Konflik kepentingan terutama dalam kapasitasnya sebelum menjabat Plt,"
kata perwakilan koalisi Sri Palupi yang merupakan peneliti Institute of
Economy, Social and Cultural Right.
Dia menjelaskan konflik kepentingan itu berkaitan dengan afiliasi
politik, pekerjaan, bisnis, keluarga dan lain-lain dari para Plt
pimpinan KPK itu.
Kedua, Plt KPK agar merujuk mekanisme penanganan konflik kepentingan
di KPK dan taat dengan aturan-aturan hukum yang berlaku baik secara
umum maupun dalam KPK secara khusus.
"Ketiga, masing-masing Plt Pimpinan KPK segera mempublikasikan
daftar seluruh kegiatan yang dilakukan di masa lalu dan di saat sebelum
menjadi Plt Pimpinan yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.
Keempat, Plt Pimpinan KPK segera membuat mekanisme internal yang
melarang ketiganya memiliki potensi konflik kepentingan untuk ikut
memeriksa atau mengelola kasus yang terkait dengannya di masa lalu.
Kelima, Plt pimpinan KPK yang melanggar deklarasi konflik
kepentingan sebagaimana persyaratan atau ketentuan KPK didesak
mengundurkan diri sebagai Plt demi kepentingan pemberantasan korupsi
yang lebih efektif.
"Keenam, Presiden segera menghentikan berbagai tindakan
kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya agar KPK bisa segera
menjalankan kerja-kerjanya," katanya. (WDY)
Plt Pimpinan KPK Harus Buat Pakta Integritas
Sabtu, 21 Februari 2015 6:39 WIB