"Beberapa
tahun lalu diberlakukan, kalau kami ekspor rokok mendapat insentif
berupa pengurangan cukai. Kemudian itu dihilangkan pada 2003 dan kami
mohon untuk diberlakukan lagi," ujar Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftidi
Jakarta, Jumat.
Moefti mengatakan, permohonan
diberlakukannya kembali pengurangan cukai tersebut adalah untuk
mendorong ekspor rokok putih, mengingat pangsa pasar rokok tanpa cengkeh
ini di dalam negeri hanya sekitar 6 persen dari total produksi 340
miliar batang rokok.
Moefti menjelaskan bahwa
fasilitas pengurangan persentase cukai rokok tersebut bisa diperoleh
ketika produsen mengekspor rokok lebih besar dibandingkan penjualan di
dalam negeri.
"Sebelum dihilangkan, pengurangan
cukainya itu sekitar 1 persen hingga 2 persen. Misalnya di dalam negeri
dijual 1 miliar batang, maka yang diekspor jumlahnya harus lebih dari 1
miliar batang," kata Moefti.
Moefti
menambahkan, pada 1980an, pangsa pasar rokok putih mencapai 40 persen.
namun dengan perubahan tren pelanggan, pada lima tahun terakhir
persentasenya menurun hingga enam persen. (WDY)