Jakarta (Antara Bali) - Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Prancis Laurent Fabius memanggil Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Prancis Hotmangaradja Pandjaitan pada Rabu (18/2) untuk membahas vonis hukuman mati terhadap warga Prancis di Indonesia.
"Menlu memanggil Dubes Indonesia untuk menyatakan keprihatinan yang mendalam dari pemerintah mengenai kondisi Serge Atlaoui, warga Prancis terpidana mati di Indonesia," tulis siaran pers Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut Fabius, Prancis menolak dengan tegas penerapan hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia apapun alasannya. Namun di sisi lain, Menlu Prancis menyatakan rasa hormatnya atas kedaulatan Indonesia.
Pemerintah Prancis juga menyatakan dukungan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Atlaoui ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar proses tersebut berjalan adil sesuai Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.
Serge Atlaoui divonis mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Dia dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai salah seorang peracik obat adiktif tersebut.
Dia masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap dua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. (I018)
Prancis Panggil Dubes RI Bahas Hukuman Mati
Rabu, 18 Februari 2015 15:26 WIB