Jakarta (Antara Bali) - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
hanya menghadirkan satu saksi dalam lanjutan sidang praperadilan perkara
penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Kamis.
Kepala
Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan hanya menghadirkan satu
saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang
jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada
hakim Sarpin Rizaldi.
Namun Chatarina memohon pada hakim agar bisa menghadirkan saksi
fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2), bersamaan dengan
saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C
Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat
Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (11/2) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang hari ini. (WDY)
KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi di Praperadilan Budi Gunawan
Kamis, 12 Februari 2015 13:08 WIB