"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan Spa and Intertaiment Royal Palace yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Jalan Diponogoro Denpasar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pihaknya menemukan karaoke dan bar di Royal Palance tanpa dilengkapi izin, padahal tempat hiburan malam tersebut sudah beroperasi sejak 1,5 tahun. Sementara panti pijatnya sudah mengantongi izin, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), dan izin TDP (tanda daftar perusahaan).
"Sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena tempat hiburan malam Royal Palace diduga tidak mengantongi izin. Namun, setelah diperiksa kelengkapan izinnya terutama panti pijatnya ternyata sudah lengkap, dan berlaku hingga tahun 2019," katanya.
Namun, hanya karaokenya saja yang belum mengantongi izin sehingga operasinya harus dihentikan sementara.
"Kami minta kepada pengelola Spa and Intertaiment Royal Palace menutup sementara bar dan karaoke yang berada di lantai IV. Kalau belum mengantong izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar," ucapnya.
"Kami akan terus pantau pascasidak yang dilakukan tim. Kalau nanti ditemukan karaokenya beroperasi, kami akan mengambil langkah tegas," kata Wiradana didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah I Gede Sudana. (WDY)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.