Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengharapkan pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan PLN dalam mengamankan kawasan terbuka hijau, karena para pengembang akan berpikir membuka lahan jika tidak mendapatkan layanan listrik.
"Karena itu saya sarankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dalam mengamankan kawasan terbuka hijau (jalur hijau) antara pemerintah daerah (Pemda) dengan PLN setempat," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan, PLN harus melayani konsumen dengan baik, namun di satu sisi perusahaan negara ini harus mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi daerah bersangkutan.
Menurut Tagel Arjana, sepanjang tidak menyalahi aturan yang prinsip ketentuan PLN, demi menjaga lingkungan lestari, langkah yang tepat adalah melakukan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan PLN.
"Untuk menjaga kawasan terbuka hijau di perkotaan yang belakangan ini semakin sulit, sebab pengembang terus berupaya membuka lahan untuk perumahan, maka dari itu peran serta PLN juga menjadi tolak ukur bisa menghambat laju pembukaan kawasn terbuka hijau tersebut," katanya.
Ia juga mengatakan untuk menahan laju pembukaan kawasan terbuka hijau oleh pengembang sangat sulit, karena pemilik lahan juga menjualnya dengan alasan lahan tidak produktif dan pajaknya terus meningkat, karena itu terpaksa menjual kepada pengembang.
"Dengan alasan itulah para pengembang berlomba-lomba membeli lahan untuk perumahan. Di samping itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak tegas menegakkan aturan. Padahal kawasan hijau, tetapi kenapa bisa dilakukan pemecahan sertifikat," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam mengamankan kawasan terbuka hijau antara pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional harus tegas menegakkan aturan.
"Terlebih mendapat dukungan dari PLN, jika tanah tersebut dikategorikan kawasan hijau agar tidak melayani konsumen," katanya. (WDY)
Legislator Minta Pemda Amankan Kawasan Terbuka Hijau
Selasa, 3 Februari 2015 15:41 WIB