Tabanan (Antara Bali) - Para kepala urusan (kaur ) desa kembali mendatangi kantor DPRD Tabanan, Senin guna meminta agar wakil rakyat turut memperjuangkan status mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Saat menemui mereka, IB Kade Adnyana Suryawan, anggota Komisi II mengaku sulit menaikan status kaur desa menjadi PNS. Hal itu karena tidak ada dalam aturan kalau kaur desa bisa diangkat menjadi PNS.

Sebelumnya aksi serupa dilakukan ratusan kaur desa yang datang ke kantor dewan dengan membawa wadah Forum Perangkat Desa (FPD) Tabanan.

Tiga perwakilan FPD dipimpin I Ketut Budiarta kembali datang meminta pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan para kaur.

"Kami meminta gaji bulanan selama ini sebesar Rp800 ribu agar bisa dinaikan menyamai UMK (upah minimum regional) Kabupaten Tabanan sebesar Rp845 Ribu," katanya.

Meski mengaku keinginan mereka sulit terwujud namun demikian pihaknya tetap memberikan ruang kepada kaur desa itu untuk memperjuangkan keinginannya.

"Kami tetap berupaya memperjuangkan aspirasi mereka. Ya mudah-mudahan pusat bisa mendengar keluhan mereka," ujar dia.

Ditegaskan dia, yang menjadi tuntutan mendasar mereka sebenarnya bermuara pada masalah kesejahteraan.

"Mereka hanya meminta kesejahteraan mereka agar terjamin layaknya seperti PNS yang mendapatkan dana pensiun setelah tidak menjabat lagi sebagai kaur. Kami akan berusaha mencarikan celah agar eksekutif mampu memecahkan masalah ini," katanya.     

Di pihak lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Tabanan I Ketut Bugir menegaskan, kaur desa tidak bisa diangkat menjadi PNS. "Karena hal itu tidak ada aturanya, meskipun lewat jalur harian, mereka juga tidak bisa diangkat, kecuali mereka lewat jalur umum," tegasnya.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026