Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung Bali meminta keuangan desa harus terus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Selasa mengatakan paradigma desa membangun menjadi fokus perhatian Pemkab Badung melalui penyerahan alokasi dana perimbangan keuangan dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
"Mengingat besarnya potensi sumber daya manusia dan sumber dana yang dimiliki dan diserahkan kepada desa, maka itu perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan Badung telah diberikan predikat Kabupaten Mandiri, Desa Mandiri oleh pemerintah pusat maka predikat itu harus dipertahankan dengan baik melalui evaluasi dan terus disempurnakan.
"Jadi kepala desa dan perangkat desa memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan, dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta menambahkan dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan desa, pihaknya juga mendorong dan memperjuangkan kejelasan status perangkat yang ada di pemerintah desa baik itu Kaur, Kasi dan Kelian Banjar Dinas
"Ini yang akan kami perjuangkan apakah bisa statusnya jadi PNS, PPPK atau sebagainya. Di situ juga ada tenaga kontrak yang tidak termasuk perangkat desa, ketika nanti kedepannya ada Kasi yang pensiun, mengingat pegawai kontrak yang ada sudah dilatih di kader biar bisa direkrut di situ, tidak lagi melalui perekrutan pendaftaran," ungkap dia.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa menjelaskan dana transfer dalam APBDES (PBH, DD, ADD) Tahun 2023 pagunya sebesar Rp560.831.514.125.
Dana desa terbanyak ada di Desa Pelaga sebesar Rp18.132.279.798, dana desa terkecil ada di Desa Kuwum sebesar Rp9.655.349.144. Sementara dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pagu pajak daerah sebesar Rp463.004.749.310.
Dari jumlah itu dana terbanyak untuk Desa Dalung sebesar Rp15.184.922.903, dana terkecil untuk Desa Kuwum Rp7.898.638.653. Pagu retribusi daerah Rp11.279.583.315, dana terbanyak Desa Dalung Rp369.930.533 dan dana terkecil Desa Kuwum Rp192.424.274.
Sedangkan dana desa memiliki pagu sebesar Rp46.678.520.000, dana terbanyak Desa Pelaga sebesar Rp1.725.304.000, dana terkecil Desa Ayunan sebesar Rp758.015.000.
Ia menjelaskan penggunaan BLT Dana Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, desa masih berproses menentukan keluarga penerima manfaat, untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, untuk dana operasional pemerintah desa maksimal tiga persen.
"Itu juga bisa digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya seperti bantuan permodalan BumDes, Kesehatan, Pariwisata Skala Desa, Program atau kegiatan lain," kata Komang Budhi Argawa.
Pemkab Badung minta keuangan desa dikelola transparan dan akuntabel
Rabu, 25 Januari 2023 17:36 WIB