Denpasar (Antara Bali) - Jambu mete produksi masyarakat pekebun di Desa Kubu Kabupaten Karangasem, Bali, mampu meraih sertifikat Indikasi Geografis (SIG) karena komoditas perkebunan itu berkualitas dengan berbagai kelebihan dan keunggulan.
"Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) Mete Kubu Bali itu Desember 2014 lalu, kata Kepala Dinas Perkebunan Bali Ir IDM Buana Duwuran, M.P. di Denpasar Selasa.
Selain Jambu mete Kubu Bali menerima sertifikat IG, juga sebelumnya sudah menerima hal yang sama adalah kopi Arabika Kintamani, Kabupaten Bangli, dan diharapkan akan menyusul dari komoditas lainnya yang berkembang di daerah pariwisata Bali.
Buana Duwuran mengatakan, penerimaan sertifikat IG itu tentu akan berdampak positif bagi beberapa komoditas unggulan daerah ini, terutama dari aspek pasar, jelas dengan adanya sertifikat ini akan mendongkrak popularitas dan citra mata dagangan tersebut.
Jambu mete maupun kopi Arabika Kintamani, Bali yang sudah mengantongi sertifikat tersebut, maka masyarakat dunia dapat dipastikan akan mengapresiasi dengan memberikan harga lebih layak sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Ia mengatakan, perolehan sertifikat IG dinilai sangat penting karena perlindungan hak kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan penghargaan yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas barang yang dihasilkan.
Pada era perdagangan bebas sangat penting sebagai perlindungan hukum terhadap produk untuk strategi pemasaran sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan reputasi produk dan promosi IG di luar negeri serta menghindari persaingan yang tidak sehat, ujar Buana Duwuran. (WDY)