Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono membicarakan Peraturan Pengganti Undang-undang
Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dalam pertemuan keduanya di
Istana Merdeka, Jakarta.
"Tadi Pak Jokowi sempat mengangkat
permasalahan Perppu tentang Pilkada," kata SBY kepada wartawan seusai
pertemuan tersebut di teras Istana Merdeka, Jakarta, Senin, yang juga
didampingi Presiden Jokowi.
Perppu Pilkada merupakan upaya
Presiden SBY saat itu untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah
langsung setelah DPR sebelumnya merevisi dan mengesahkan UU tentang
Pilkada yang tidak langsung (melalui DPRD).
Presiden Jokowi
menerima SBY yang kini sebagai Ketua Global Green Growth Institute
(GGGI) sekitar 40 menit. GGGI merupakan lembaga internasional yang
berkedudukan di Korea Selatan.
"Kebetulan kami punya posisi yang
sama untuk bersama-sama mengawal Perppu itu sehingga Insyaallah bisa
diterima oleh DPR, kata SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat
tersebut.
Ia menambahkan, dirinya dan Presiden Jokowi sepakat
pemilihan langsung kepala daerah, sesuai dengan aspirasi rakyat dan baik
untuk keberlanjutan demokrasi.
"Terutama dalam pemilihan kepal
daerah. Intinya dua itu yang kami tukar pikiran dan bahasnya dalam
situasi yang amat baik, 100 persen (sepakat). Mudah-mudahan baguslah
untuk ke depannya begitu," kata SBY.
Presiden Jokowi kepada
wartawan sependapat dengan pernyataan SBY. "Tadi kan sudah disampaikan
secara pintas, terang benderang oleh Pak SBY, ya isinya kira-kira itu.
Tapi yang jelas ini masih ada waktu sampai kira-kira Januari (Perppu
dibahas). Tentu saja ini sesuai dengan harapan rakyat, agar pilihan itu
dilaksanakan," kata Presiden.
Presiden menambahkan, pembahasan ini bisa saja menjadi pintu masuknya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Hebat.
"Ya
dalam hal ini Perppunya dulu, diteruskan kan bisa saja kenapa tidak.
Paling tidak, menjadi pintu gerbang, pintu masuk," katanya menjawab
pertanyaan wartawan terkait hal itu.(WDY)
Presiden Jokowi-SBY Bicarakan Perppu Pilkada
Senin, 8 Desember 2014 15:25 WIB