"Terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan," Ketua Majelis Hakim I Made Suweda dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar.
Vonis majelis hakim terhadap Achmad itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 20 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa dalam sidang tersebut karena terbukti perbuatannya dengan sengaja menghilangkan orang lain.
Kemudian hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam persidangan, yakni menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan korban selama 18 bulan tersebut sempat bersitegang dan terdakwa sakit hati karena sering dimarahi korban.
Kemudian pada 25 April 2014 pukul 22.00 Wita, korban menghubungi terdakwa untuk mendatangi tempat kos Achmad dan timbullah niat untuk membunuh kekasihnya itu.
Sebelum melakukan niat menghabisi nyawa korban, terdakwa mengajak Suyanik melakukan hubungan badan dan saat itu juga niat terdakwa untuk membunuh.
Setelah terdakwa membunuh korban, mayat Suyanik dimasukan ke dalam kantong plastik besar dan membuang korban di sungai di wilayah Sibang Gede, Kabupaten Badung.
Kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga pada 29 April 2014 pukul 17.00 Wita dalam keadaan mengambang di Sungai Ayung, Desa Cengana.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima hukuman tersebut majelis hakim yang terhormat," ujar Achmad. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.