Jakarta (Antara Bali) - Penyakit jantung atau yang dikenal dengan
istilah kedokteran penyakit kardiovaskuler, menurut World Health
Organization (WHO), merupakan penyebab kematian manusia nomor satu di
negara maju dan berkembang dengan menyumbang 30 persen atau sekitar 17
juta kasus dari seluruh kematian di dunia.
Mengingat jumlah kasus
dan kematian akibat penyakit jantung cukup tinggi, maka penanganan
terhadap kasus ini hendaknya dilaksanakan sesuai dengan ilmu kedokteran
terkini dan diselenggarakan secara aman, berkualitas serta mengedepankan
keselamatan pasien. Karena itu, meningkatan kemampuan tenaga kesehatan
harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Demikian
pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K),
saat menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-29 Rumah Sakit Jantung
dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Sabtu pagi (15/11).
Menurut
Menkes, prevalensi penyakit jantung di masyarakat semakin meningkat.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, penyakit
jantung menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia.
Prevalensi
secara nasional mencapai 7,2 persen. Kematian akibat penyakit jantung,
hipertensi dan stroke mencapai 31,9 persen, sedangkan angka kematian
karena penyakit kardiovaskuler di rumah sakit yaitu sekitar 6-12 persen.
Sementara
itu, data Riskesdas tahun 2013 menunjukkan terdapat peningkatan
prevalensi hipertensi, berdasarkan wawancara, yakni 7,6 persen pada 2007
menjadi 9,5 persen pada 2013. Selain itu prevalensi penyakit jantung
koroner dan gagal jantung terlihat meningkat seiring peningkatan umur
responden.
Menkes memprediksi angka-angka tersebut sangat mungkin
terus meningkat setiap tahunnya, karena tingginya faktor risiko yang
mempengaruhi, antara lain perubahan gaya hidup, pola makan, kurangnya
olahraga, merokok, stress, hipertensi, diabetes, dislipidemia, dan
faktor lingkungan atau polusi yang membahayakan kesehatan, serta
rendahnya kondisi sosioekonomi masyarakat.
“Peningkatan penyakit
tidak menular (PTM) akan berdampak negatif pada beban ekonomi dan
produktivitas bangsa. Hal ini dikarenakan pengobatan PTM seringkali
memakan waktu lama dan memerlukan biaya besarâ€, tandas Menkes.
Pada
kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa RSJPD Harapan Kita sebagai
Pusat Jantung Nasional diharapkan memposisikan diri sebagai tempat
akhir rujukan. Sehingga, RSJPD Harapan Kita dapat terus melakukan
penanganan tindakan medik komprehensif terbaru serta membuat inovasi
terutama dalam pengembangan pelayanan jantung di Indonesia.
RSJPD Harapan Kita merupakan pusat pelatihan, penelitian dan teaching hospital
dalam mendidik tenaga kesehatan khususnya di bidang kesehatan jantung.
Sebagai pembina nasional di bidang pelayanan jantung dan pembuluh darah,
SRJPD Harapan Kita harus mampu melakukan pembinaan terhadap rumah sakit
lainnya untuk menjadi jejaring sehingga pelayanan menjadi makin dekat
dengan masyarakat yang membutuhkan.
“Ini penting, mengingat response time yang sangat pendek pada penanganan penyakit jantungâ€, ujar Menkes.
Terkait
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini, RSJPD Harapan
Kita berkomitmen turut menyukseskan kebijakan tersebut. Dalam kurun
waktu hampir satu tahun sejak dicanangkan pada 1 Januari 2014, menurut
Menkes, pelaksanaan JKN harus dicermati agar tidak terjadi fraud,
yaitu segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan
berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh
keuntungan sendiri yang melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktik
normal.
“Kendali mutu dan biaya menjadi mutlak dalam pelaksanaan JKN agar pelaksaannya tepat gunaâ€, tandas Menkes.
Di
penghujung sambutannya, Menkes mengucapkan selamat ulang tahun serta
memberikan apresiasi tinggi kepada RSJPD Harapan Kita Jakarta yang telah
berkontribusi selama 28 tahun. (WDY)
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi sehatnegeriku.com.
Penanganan Penyakit Jantung harus Sesuai Ilmu Kedokteran
Jumat, 21 November 2014 9:19 WIB