Jakarta (Antara Bali) - Maskapai penerbangan berbiaya murah Citilink
memastikan pajak layanan bandara atau "airport tax" tetap termasuk ke
dalam tarif tiket penerbangan dari maskapai yang merupakan anak
perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut.
"Sekali lagi kami menegaskan bahwa Citilink memandang kebijakan
menggabungkan airport tax ke dalam tiket adalah salah satu cara untuk
memberikan kemudahan kepada penumpang guna memberikan efisiensi waktu
serta menghindari antrian panjang di bandara," kata Presiden dan
Direktur Utama Citilink Indonesia Arif Wibowo dalam siaran pers yang
diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Arif mengkonfirmasi hal itu terkait dengan pemberitaan rencana
maskapai yang akan memisahkan "airport tax" dengan harga tiket per 1
Oktober 2014.
Presiden Citilink mengatakan bahwa manajemen telah menjelaskan
kepada seluruh Manajer Penjualan Regional Citilink di 22 kota untuk
memastikan kebijakan berjalan dengan solid.
Hal itu dilakukan juga untuk mengoreksi isu di tengah masyarakat
terkait dengan pembayaran "airport tax" penerbangan Citilink.
"Pertimbangan lainnya juga terkait dengan semangat Citilink yang
berbasis pada tiga hal, yaitu simple, on time, dan convenience, dari
prinsip itulah kebijakan penggabungan itu diterapkan sehingga sejalan
dengan upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang,"
ujar Arif.
Kementerian Perhubungan melalui Skep Ditjen Perhubungan Udara Nomor
447 Tahun 2014 telah menetapkan rencana pemberhentian pungutan "airport
tax" sehingga dalam waktu dekat seluruh maskapai diharapkan
menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. (WDY)
Citilink Tetap Masukan "Airport Tax" dalam Tiket
Rabu, 24 September 2014 5:57 WIB