Negara (Antara Bali) - Petani di Desa Yehembang Kangin, Kabupaten Jembrana, yang tergabung dalam kelompok subak (wadah petani di Bali), protes aturan yang melarang mereka untuk menanam sejenis sayur.
"Memang ada aturan subak yang melarang petani menanam sayur, yang oleh warga lokal sini disebut sayur gonda. Tapi bukan berarti, pengurus subak bisa membasmi tanaman kami tersebut dengan seenaknya," kata Ketut Sumadi, salah seorang petani, Jumat.
Ia mengatakan, pengurus subak menyemprot tanaman sayuran tersebut dengan racun pembasmi gulma, sehingga seluruhnya mati.
Sebagai petani kecil, ia merasa dirugikan oleh tindakan ini, dan menganggap pengurus subak kurang manusiawi dalam menerapkan aturan.
Meskipun mengakui telah melanggar aturan subak, namun menurutnya, pengurus seharusnya memberitahu terlebih dahulu sebelum melakukan pembasmian tanaman tersebut.
"Minimal dua hari sebelum tindakan itu kami diberitahu, sehingga kami bisa mencabut tanaman sayuran tersebut untuk dipindahkan ke subak lain, yang tidak memiliki aturan serupa sehingga kami tidak rugi total," ujarnya.
Ia mengungkapkan, akibat tindakan pengurus subak ini, belasan petani yang menanam sayur sejenis di wilayah tersebut, menderita kerugian yang bagi mereka cukup besar.
Terkait dengan aturan larangan menanam sayur gonda ini, ia mengatakan, dirinya tidak menganggu tanaman padi, karena belum memasuki masa tanam.
"Untuk penyiraman, kami juga menggunakan air yang terbuang dari sawah. Selain itu, banyak petani pemilik lahan yang diuntungkan, karena lahan mereka disewa untuk menanam sayur gonda," katanya.
Menurutnya, pengurus subak harusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan, karena petani juga membutuhkan hasil tambahan sebelum musim tanam padi.
Kelian atau Ketua Subak Yehembang, I Ketut Renem saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sesuai aturan yang sudah disepakati petani di wilayahnya.
Menurutnya, dalam rapat subak disepakati untuk melarang penanaman sayur gonda, hingga seluruh areal persawahan sudah mendapatkan jatah air.
"Seluruh petani sudah tahu aturan ini, karena merupakan hasil keputusan rapat bersama. Kami hanya menjalankan sanksi, yang tertera dalam aturan tersebut," katanya.(GBI)