Negara (Antara Bali) - Dana sertifikasi guru di Kabupaten Jembrana, mengendap Rp12 miliar lebih, yang merupakan akumulasi pembayaran tahun 2011 hingga 2013.
"Dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah. Yang akan dicairkan langsung ke rekening guru penerima sertifikasi, jika proses administrasi sudah selesai," kata Sekretaris Dinas Dikporaparbud Jembrana, I Putu Perianto, di Negara, Selasa.
Menurutnya, pengendapan dana terjadi, karena ada perintah dari pusat untuk menunda pencairan, hingga ada hasil audit dari BPKP terkait jumlah guru penerima, serta nilai tunjangan sertifikasinya.
Namun meskipun audit BPKP sudah selesai, ia mengatakan, muncul masalah baru karena ada perbedaan penghitungan antara audit tersebut, dengan SK penetapan dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan.
"Saat koordinasi ke Jakarta, bagi guru yang antara hasil audit dengan SK penetapan ada perbedaan pembayarannya, akan dikonsultasikan lagi," ujarnya.(GBI)
Dana Sertifikasi Guru Mengendap Rp12 Miliar
Selasa, 9 September 2014 15:28 WIB