"Jika ada anggapan tunjangan sertifikasi guru terkatung-katung, maka tidak benar karena sudah dianggarkan dalam APBN," katanya saat bertemu para guru di gedung Laksmi Graha, Singaraja, Minggu.
Menurut legislator yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan sarana olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu sebagian besar guru di Indonesia sudah menerima tunjangan tersebut.
"Namun untuk pencairannya memang butuh persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Koster menambahkan.
Saat bertatap muka dengan para guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu dia juga memaparkan Undang-Undang Pendidikan dan Undang-Undang Guru dan Dosen. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.