Negara (Antara Bali) - Polisi menghentikan proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru di SD Negeri 2 Banyubiru, Kabupaten Jembrana, yang menyebabkan cidera cukup serius di bagian mata kanannya.
"Orang tua murid yang menjadi korban berdamai dengan pelaku, dan mencabut laporannya. Ya, proses hukum kasus ini kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, saat dikonfirmasi, Minggu.
Pernyataan Sudarma ini dibenarkan oleh Sidik, ayah dari Haikal Setia Hendriansah, murid kelas 4 SD Negeri 2 Banyubiru, yang dilempat asbak oleh KS, oknum guru setempat saat pelajaran sejarah.
Ia mengatakan, setelah tahu jika kasus ini dilanjutkan, guru bersangkutan akan mendapatkan hukuman berat, dirinya merasa kasihan dan memutuskan untuk mencabut laporan.
Menurutnya, ada tiga syarat yang ia ajukan untuk mencabut laporan tersebut, yaitu KS dipindahkan dari SD Negeri 2 Banyubiru, mengobati mata anaknya hingga sembuh, serta menjamin anaknya bisa pindah sekolah kemanapun.
"Semua syarat tersebut ia penuhi. Anak saya juga sudah pindah sekolah ke MI Negeri Banyubiru, meskipun cukup banyak persyaratan dari sekolah tersebut yang harus saya tandatangani," katanya.
Ia mengatakan, pihak MI Negeri Banyubiru, tempat anaknya pindah, tampak khawatir jika dirinya akan melapor ke polisi, jika terjadi apa-apa terhadap anaknya di sekolah.
"Sebenarnya kalau tidak keterlaluan seperti di SD Negeri 2 Banyubiru, saya tidak akan lapor polisi. Yang penting kalau ada apa-apa sama anak saya, ada yang memberikan keterangan kepada orang tua, jangan dibiarkan pulang sendiri seperti di SD itu," ujarnya.
Sidik melaporkan KS ke polisi, setelah melihat mata kanan anaknya bengkak cukup parah, dengan pengakuan dilempar asbak oleh oknum guru tersebut.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap murid ini, sudah beberapakali dilakukan KS, yang berstatus sebagai guru olahraga di sekolah tersebut.(GBI)
Polisi Hentikan Proses Hukum Kekerasan Guru
Minggu, 7 September 2014 16:55 WIB