Jakarta (Antara Bali) - Forum DPD IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Advokat sebagai revisi UU No 18 tahun 2003 menjadi UU Advokat.
Ketua Forum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Se-Indonesia Agung Sri Purnomo mengatakan hal tersebut kepada kepada pers di Jakarta, Selasa.
"Bahwa ketika timbul masalah antara organisasi Advokat, ternyata didalam ketentuan UU No.18/2003 tidak dapat menjamin bagi para advokat dan antara organisasi tersebut dapat menyelesaikannya, sehingga UU Advokat yang berlaku saat ini tidak dapat menjadikan acuan atau pedoman untuk upaya penyelesaian masalah," katanya.
Menurut Agung Sri Purnomo, permasalahan antara organisasi advokat juga telah merugikan masyarakat pencari keadilan yang sangat memerlukan jasa hukum advokat.
Oleh karena itu, UU No. 18 Tahun 2003 yang menganut wadah tunggal justru merupakan anomali dan tidak dapat menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya secara mandiri sebagaimana dimaksud UU No.18 th 2003 tentang Advokat itu sendiri.
"RUU Advokat sebagai perubahan terhadap UU no.18 th 2003 tentang Advokat saat ini merupakan satu-satunya inisiatif DPR (2009-2014), sehingga jika RUU perubahan tidak disahkan menjadi UU akan menjadi preseden buruk bagi DPR, sebaliknya jika dapat disahkan maka akan menjadi prestasi monumental DPR periode 2009-2014," katanya.
Agung Sri Purnomo bersama IKADIN terus menerus melakukan advokasi dan lobi-lobi agar perubahan undang-undang yang merupakan inisiatif DPR RI ini dapat segera disahkan secepatnya sebelum masa jabatan DPR akhir September 2014.
Forum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) seluruh Indonesia mendukung dan mendorong agar DPR periode 2009-2014 sebelum mengakhiri jabatanya, dapat mengesahkan RUU Advokat dimaksud menjadi Undang-undang.
"Bahwa revisi UU Advokat harus segera disahkan karena satu-satunya rancangan UU yang merupakan hak inisiatif DPR. Kita mengawal dan terus melakukan advokasi agar perubahan UU Advokat disahkan. Kita optimis satu opsi UU tersebut akan disahkan," demikian Agung Sri Purnomo. (WDY)
DPR Diharapkan Segera Mengesahkan Perubahan UU Advokat
Rabu, 3 September 2014 5:28 WIB