Nusa Dua (Antara Bali) - Kongres Hukum Kesehatan Dunia (WCML) ke-20 membahas penanganan sengketa medik yang menjadi salah satu topik mengemuka pada forum yang dihadiri 61 negara itu.
"Penanganan sengketa medik merupakan salah satu isu menonjol yang dibahas dalam pertemuan ini," kata Presiden WCML ke-20 M. Nasser di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat.
Ia mengharapkan hasil dari forum tersebut akan memberikan usulan kepada pihak terkait dan pemangku kepentingan di Indonesia agar sengketa medik tidak ditangani pada pidana hukum umum.
"Di beberapa negara, sengketa medik tidak melalui pendekatan pidana umum. Kelalaian itu ada aturannya juga sehingga itu yang akan kami bicarakan karena di Indonesia belum terstruktur dengan baik," ucap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu.
Padahal, kata dia, kasus malpraktik tidak sama dengan kasus pidana umum seperti pidana kejahatan pembunuhan atau pidana lainnya.
Selain membahas sengketa medik, pertemuan yang dihadiri oleh 620 orang itu juga membahas mengenai hak-hak publik dan hak pasien serta hak tenaga kerja kesehatan.
Disamping itu, forum tersebut juga akan membicarakan hak publik mendapatkan obat dan makanan yang aman dan sehat.
"Tujuan forum ini adalah memperkuat sistem hukum dalam kesehatan, melindungi hak publik dan pasien serta tenaga kesehatan untuk membangun keseimbangan dinamis antara pihak dokter, pasien dan rumah sakit," ucap Nasser. (WDY)
WCML Bahas Penanganan Sengketa Medik
Jumat, 22 Agustus 2014 12:45 WIB