Sudiyasa terlihat tenang dan tidak ragu-ragu menjawab semua pertanyaan hakim, jaksa maupun penasehat hukumnya.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku baru mengenal terdakwa Prof I Made Titib (mantan rektor) saat di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sebelumnya ia sama sekali tidak pernah bertemu dengan Titib.
"Saya tidak pernah berurusan dengan terdakwa, saya taunya dia sebagai rektor. Kenalnya saat sudah ada masalah," ujar Wayan Sudiyasa yang juga Dirut CV Siwanata Konsultan.
Terkait keterlibatan Titib pada proyek IHDN, Sudiyasa mengaku bahwa ada tanda tangan Titib pada gambar proyek perencanaan yang dibuat.
Hal itu diketahui dari arsip yang di copy untuk dirinya sendiri. Sedangkan yang menyerahkan arsip tersebut adalah staff dari Prof Titib ke pegawai dari Indra Maritim.
Sementara itu, terkait asal muasal peminjaman bendera itu, Sudiyasa mengaku bahwa itu adalah perintah Ni Putu Indera Maritim yang merupakan atasanya.
Ia mengetahui proyek itu dari Indera Maritim dan tidak melalui adanya pengumuman tender proyek, namun ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan keterlibatan Titib, hanya mencantumkan namanya atas perintah Indera Maritim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primair dan subsidair.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP.
Akibat kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp20 miliar. (WDY)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.