Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyiapkan bahan klarifikasi terkait gugatan hasil Pilpres 2014 di TPS 2 dan 3 Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar, oleh tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Selasa. mengatakan hasil perolehan suara di dua TPS tersebut ikut masuk dalam gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 itu karena dipersoalkan banyaknya suara tidak sah yang ditemukan di sana.
"Di TPS 2 Melinggih terdapat suara tidak sah 59 dan di TPS 3 terdapat kerusakan sebanyak 33 suara. Sementara pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta tidak mendapatkan suara sama sekali atau nol," ujarnya.
Ia menambahkan, berkas gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta juga mempersoalkan saksi yang ditempatkan di kedua TPS tersebut.
Saksi yang ditempatkan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara, logikanya saksi juga akan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Namun, realitanya suara Prabowo-Hatta tidak ada alias nol termasuk dari suara saksi.
Ia mengemukakan berdasarkan koordinasi dan penjelasan pihak KPU Gianyar, saksi yang bertugas di TPS bersangkutan tidak mempergunakan hak pilihnya pada TPS tersebut melainkan menggunakan hak pilihnya di TPS 1, Desa Melinggih Gianyar.
"Saksi tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut sehingga tidak memilih di TPS 2 ataupun TPS 3 melainkan saksi pasangan capres nomor urut satu memilih di TPS 1 Desa Melinggih, Gianyar," ucapnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Gianyar guna menyampaikan klarifikasinya dan hasil klarifikasi tersebut diserahkan ke pusat (ADT)