Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13
untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian RI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli
2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyebutkan
jika ada satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana sehingga
belum dapat dibayarkan Juli 2014 maka pembayaran gaji/pensiun/tunjangan
bulan ke-13 dapat dilakukan setelah Juli.
Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran
proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13
agar pembayaran bisa diselesaikan sesuai rencana.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 kepada PNS,
anggota TNI dan Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan
untuk mengapresiasi prestasi dan pengabdian pegawai serta meningkatkan
kesejahteraan mereka.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara
proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Nilai
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang
diterima Juni 2014.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13
telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.(WDY)
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Bulan Ini
Rabu, 16 Juli 2014 9:10 WIB