Denpasar (Antara Bali) - Manajemen PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Ngurah Rai Bali akan melakukan tindakan tegas kepada PT Bali Perkasa Internasional apabila perusahaan itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen tender pengadaan tenaga "outsourcing".
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada PT BPI (Bali Perkasa Internasional) berupa pembatalan penunjukan sebagai pemenang pelelangan, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen pelelangan," kata Asisten Manajer Hukum & Humas Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Ngurah Rai M Dimyati, SH di Tuban, Kabupaten Badung, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan pelaporan I Wayan Ardika, salah seorang peserta pelelangan itu yang merasa dirugikan. Wayan Ardika yang sebelumnya berbicara atas nama PT Joblink Mandiri, menduga terjadinya pemalsuan dokumen dan melaporkan hal tersebut ke Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.
Dimyati yang memberi penjelasan atas nama General Manager, Manager Personalia & Umum Angkasa Pura I Ngurah Rai, secara rinci menguraikan bahwa pelelangan atas penyediaan "outsourcing Basic Avsec" di Bandara Ngurah Rai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kep.110/PL.10/2008 tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan PT.Angkasa Pura I (Persero).
Berdasarkan Kep.110/PL.10/2008 itu, tegasnya, peserta pelelangan diharuskan melengkapi persyaratan dan sekaligus menandatangani surat pernyataan kebenaran dokumen.
Pada saat pembukaan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis, sebagai wakil dari peserta pelelangan, yakni PT Ganendra Paraka Satria dan PT Joblink Mandiri, telah turut memeriksa kelengkapan dokumen.
Mengenai keabsahan dokumen, bahwa berdasarkan berkas yang diserahkan oleh PT BPI kepada panitia pelelangan, SIUP PT BPI No.014/22-09/PB/III/2009 berlaku sejak 2 April 2009 sampai 2 April 2014. Hal itu merupakan perubahan dari SIUP Kecil menjadi SIUP Besar.
Disamping itu, PT BPI juga telah memiliki pengalaman dalam pengadaan tenaga sekuriti di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang kebandarudaraan.
"Oleh karena itu, tidak benar jika kami dikatakan tidak memperhatikan pengalaman perusahaan tersebut. PT BPI berpengalaman mengelola SDM tenaga outsourcing," ujar Dimyati.
Setelah melalui proses "Beauty Contest", katanya, PT BPI dinyatakan sebagai pemenang pada 12 Juli 2010. Berdasarkan peraturan yang berlaku, panitia memberikan waktu sanggah selama empat hari kerja sejak ditetapkannya pemenang pelelangan, yaitu tanggal 12 - 15 Juli lalu.
Selama masa sanggah tersebut, panitia pelelangan dan manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, menurut Dimyati, tidak menerima sanggahan dari peserta pelelangan. "Karena selama masa itu tidak ada sanggahan, maka penunjukan pemenang ditetapkan, yakni Selasa (27/7)," jelasnya.
Berdasarkan konfirmasi yang diterima dari manajemen kantor pusat PT Joblink Mandiri di Jakarta, kata Dimyati, bahwa perusahaan itu tidak pernah menyatakan sanggahan dan atau laporan ke pihak kepolisian atas proses pelelangan tenaga "Basic Avsec" tersebut.
"Selain itu, juga dinyatakan bahwa I Wayan Ardika bukan kepala cabang PT Joblink Mandiri. Dengan demikian pelaporan yang disampaikan ke kepolisian tidak mewakili perusahaan tersebut," katanya.
Dimyati berharap seluruh proses pelelangan yang telah mengacu ketentuan dan peraturan yang ada, akan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. "Namun jika di kemudian hari ditemukan terjadinya pemalsuan dokumen, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," tambahnya.(*)
